Selamat datang anda telah memasuki web yang mungkin bisa membantu anda dalam beberapa permasalahan.Dan kami selalu menunggu masukan anda. selamat menikmati web ini Trimakasih

Selasa, 22 Juni 2010

ISTIHSAN

ISTIHSAN
BAB I
PENDAHULUAN
Keberadaan istihsan adalah salah satu sumber hukum yang di perselisihkan.
Menurut Madzhab Maliki, istihsan adalah salah satu metode istinbat (menyimpulkan) hukum yang diakui diambil secara induktif (istiqro’i) dari sejumlah dalil secara keseluruhan (jumlah). Dengan demikian orang yang menggunakan istihsan tidak berarti semata-mata mengunakan perasaannya dan keinginannya yang subjektif, tetapi berdasarkan tujuan (maqosid) syarak. Karena apabila kias yang diamalkan maka tujuan syarak dalam menurunkan hukum tidak akan tercapai. Misalnya, membuka aurat untuk keperluan pengobatan dalam rangka mencari penyembuhan suatu penyakit, apabila kias yang diamalkan maka aurat tidak boleh dibuka untuk keperluan pengobatan, maka upaya pengobatan tidak bisa dilakukan, dan ini berarti menimbulkan kesulitan.


KEUTAMAAN ILMU

Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim, begitu Nabi bersabda.
“Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim.” (HR.Bukhari)
Ilmu membuat seseorang jadi mulia, baik di hadapan manusia juga di hadapan Allah:
” ….Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan, Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Mujaadilah [58] : 11)
Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. Az-Zumar [39]: 9).
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama”. (TQS.Fathir [35]: 28)