Selamat datang anda telah memasuki web yang mungkin bisa membantu anda dalam beberapa permasalahan.Dan kami selalu menunggu masukan anda. selamat menikmati web ini Trimakasih

Selasa, 20 Juli 2010

WALIMAH AL-‘URSY

PENDAHULUAN
Pernikahan memiliki berbagai dampak yang penting dan berbagai konsekuensi yang besar. Pernikahan merupakan ikatan antara suami istri, yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, baik hak badan, hak sosial, maupun hak harta.
Orang yang menikah hendaklah mengadakan walimah (perayaan) menurut kemampuannya, memberi hidangan dengan mengundang orang banyak, diperuntukkan pada acara yang diadakan sebagai wujud kebahagiaan atas pernikahan, disamping itu agar keluarga dekat atau kerabat yang memiliki hubungan dengannya, seperti saudara, paman dan tetangga mereka, ia memiliki hak kekerabatan sesuai tingkat kedekatan dengannya dan mereka mendoakan keluarga yang punya hajat.
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud secara marfu’ bahwa rasulullah saw. Bersabda, “Hidangan pesta pada hari pertama adalah hak (benar), hidangan pesta pada hari kedua adalah sunnah, sedangkan hidangan pesta pada hari ketiga adalah sum’ah ( untuk pamer). Orang yang memperdengarkan diri(agar dipuji orang). Maka Allah memperdengarkan diri dengannya.”(HR. Abu Daud dan Ahmad).

Al Bukhari dalam Shahih Al-bukhari berkata, Nabi saw. Tidak pernah menentukan batas dalam menyelenggarakan pesta, sehari atau dua hari.”Jadi, seseorang boleh saja menyelenggarakan pesta lebih dari sehari, hingga dua atau tiga hari, akan tetapi yang mendekati sunnah adalah pesta dalam sehari dan satu kali pesta.
Oleh sebab itu, lewat makalah inilah kami akan menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan walimah al-‘ursy. Yang mana pada makalah ini kami akan membahas tentang pengertian, dasar hukum, hukum menghadiri, hikmah walimah dll.
Sebagai seorang penulis tentunya kami merasa bahwa makalah ini masih sangat jauh dari sempurna yang tentunya masih perlu penambahan dan perbaikan. Oleh sebab itu, kritik dan saran sangat kami harapkan sebagai bahan pertimbangan kami dalam proses melangkah jauh ke depan untuk dapat menyempurnakan makalah ini.

PEMBAHASAN
WALIMAH AL-‘URSY
A. Pengertian Walimah
Kata walimah ( ) jama’ dari kata walaim ( ) artinya jamuan, pesta. Kata al-‘ursy artinya perkawinan, jadi walimah al-‘ursy berarti pesta perkawinan.
Dari segi bahasa walimah ( ) artinya Al-jam’u= kumpul, sebab antara suami dan istri berkumpul, bahkan sanak saudara, kerabat, dan para tetangga.
Sedangkan dari segi istilah walimah ( ) berasal dari kata Arab Al walima artinya makanan pengantin, maksudnya adalah makanan yang disediakan khusus dalam cara pesta perkawinan. Bisa juga diartikan sebagai makanan untuk tamu undangan atau lainnya.
Walimah adalah :
“Yaitu makanan yang di buat untuk pesta perkawinan”
Memberi hidangan dengan mengundang orang banyak ada sembilan macam ;
1. Walimah untuk acara pengantinan ( al Syafi’i dan para pengikutnya berpendapat bahwa sebutan “walimah” diperuntukkan pada acara yang diadakan sebagai wujud kebahagiaan atas pernikahan atau khitan atau acara lainnya. Namun demikian penggunaan kata “walimah” biasa diguinakan untuk walimah Al-‘Ursy)
2. Khars,yakni makanan yang disajikan untuk para undangan pada peristiwa persalinan
3. Makanan yang disajikan untuk para undangan pada acara bayi yang baru lahir dinamakan aqiqah
4. I’dzar, walimah khitan atau lainnya
5. Wakirah (diambil dari kata al-wakr, artinya tempat kembali) yakni acara syukuran setelah membangun rumah
6. Naqi’ah, acara penyambutan orang yang pulang dari perjalanan jauh (musafir)
7. Wadhimah, acara yang diadakan karena ada musibah
8. Imlak, acara makan-makan pada akad perkawinan, dinamakan juga walimah syandaghi, dan
9. Ma’dubah, acara yang diadakan tanpa ada sebab tertentu
Walimah Al-‘ursy diadakan ketika acara akad nikah berlangsung, atau sesudahnya, atau ketika hari perkawinan (mencampuri istrinya) atau sesudahnya. Walimah bisa juga diadakan menurut adat dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
B. Dasar Hukum Walimah
Orang yang menikah hendaklah mengadakan perayaan menurut kemampuannya. Mengenai hukum perayaan tersebut, sebagian ‘ulama mengatakan wajib, sedangkan yang lain hanya mengatakan sunnah.
Sabda Nabi saw. Kepada Abdul Al- Rahman Bin ‘Auf sewaktu dia menikah:

“Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim).
Walimah al- ‘ursy hukumnya sunnah muakkad, bagi sang suami yang Rasyid dan wali suami yang tidak rasyid, diambilkan dari harta milik suami. Paling sedikit walimah tidak ada batasnya, tapi yang lebih afdhal bagi yang kuasa adalah seekor kambing. Waktunya yang paling afdhal mengadakan walimah al-Ursy adalah setelah terjadi pesetubuhan, sebagai ittiba’ Rasulallah saw, dilaksanakannya sebelum persetubuhan setelah akad adalah telah memperoleh asal kesunnahannya. walimah Al-‘ursy diselenggarakan pada waktu malam hari adalah lebih utama.
Jumhur ‘Ulama sepakat bahwa mengadakan walimah itu hukumnya sunnah muakkad. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw.

Dari Anas, ia berkata; Rasulullah saw. Belum pernah mengadakan walimah untuk istri-istrinya, seperti beliau mengadakan walimah untuk Zainab, beliau mengadakan walimah untuknya dengan seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Buraidah, ia berkata: ketika Ali melamar Fatimah, Rasulullah saw bersabda; sesungguhnya untuk pesta perkawinan harus ada walimahnya” (HR. Ahamad)

Rasulallah saw. Mengadakan walimah untuk sebagian istrinya dengan dua mud gandum”(HR. Bukhari)
Beberapa hadits tersebut di atas menunjukkan bahwa walimah itu boleh diadakan dengan makanan apa saja, sesuai kemampuan. Hal itu di tujukan olen Nabi saw. Bahwa perbedaan-perbedaan walimah beliau bukan mebedakan atau melebihkan salah satu dari yang lain, tetapi semata-mata disesuakan dengan keadaan ketika sulit atau lapang.
C. Hukum Menghadiri Walimah
Adapun memenuhi undanagan walimah (resepsi/pesta) perkawinan hukumnya wajib, karena untuk menunjukkan perhatian, memeriahkan, dan menggembirakan orang yang mengundang, maka orang yang diundang walimah wajib mendatanginya.
Adapun wajibnya mendatangi undangan walimah, apabila:
a. Tidak ada ‘udzur syar’i
b. Dalam walimah itu tidak diselenggarakan untuk perbuatan mungkar
c. Tidak memvedakan kaya dan miskin.
Dasar hukum wajibnya mendatangi undangan walimah adalah hadits Nabi saw sebagai berikut :
Jika salah seorang di antaramu diundang makan, hendaklah diijabah (dikabulkan, jika ia menghendaki makanlah, jika ia menghendaki tinggalkanlah.” (HR. Bukhari dan Ahmad)
Dari Abi Hurairah ra. Bahwa Rasulullah saw. Telah bersabda;

Barang siapa tidak menghadiri undangan, sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” (HR. Bukhari)
Jika undangan itu bersifat umum, tidak tertuju kepada orang-orang tertentu, maka tidak wajib mendatanginya, tidak juga sunnah. Misalnya orang yang mengundan berkata; wahai orang banyak! Datangilah setiap orang yang kamu temui.
Wajib bagi orang yang tidak terhalang udzur jum’at dan sang qadhi menghadiri walimah al-‘ursy yang diselenggarakan setelah akad nikah bukan sebelum akad jika mempelai yang muslim itu memanggilnya sendiri atau utusan wakilnya yang kepercayaan atau juga untuk anak mumayiz(sudah dewasa) yang tidak diketahui berkata dusta, serta undangan diberikan merata kepada segenap orang-orang yang disebut sifatnya sesuai maksud pengundang, misalnya segenap tetangga dan sanak familinya atau segenap handai tolan atau teman satu kerjanya. Disyaratkan juga hendaknya dengan menghadiri walimah tidak membuat terjadi kesendirian yang haram dilakukan, undangan walimah orang wanita dihadiri oleh wanita juga bila mendapat izin suami atau atau tuan pemiliknya, tidak boleh dihadiri oleh orang laki-laki kecuali jika disana terdapat penghapus haramnya kesendirian semisal adanya mahram lelakinya wanita pengundang atau mahram lelaki atau teman wanita (istrinya) lelaki yang hadir itu.
Ada ‘Ulama yang berpendapat bahwa hukum menghadiri undangan adalah wajib kifayah. Namun ada juga ‘Ulama yang mengatakan sunnah, akan tetapi, pendapat pertamalah yang lebih jelas. Adapun hukum mendatangi undangan selain walimah, menurut jumhur ‘ulama, adalah sunnah muakkad. Sebagain golongan Syafi’i berpendapat wajib. Akan tetapi, Ibnu Hazm menyangkal bahwa pendapat ini dari jumhur sahabat dan tabi’in, karena hadits-hadits di atas memberikan pengertian tentang wajibnya menghadiri undangan, baik undangan mempelai maupun walinya.
Secara rinci, undangan itu wajib didatangi, apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
a). Pengundangnya mukallaf, merdeka, dan berakal sehat.
b). Undangannya tidak dikhususkan kepada orang-orang kaya saja, sedangkan orang miskin tidak
c). Undangan tidak ditujukan hanya kepada orang yang disenangi dan dihormati
d). Pengundangnya beragama islam (pendapat yang lebih sah)
e). Khusus pula dihari pertama (pendapat yang terkenal)
f). Belum didahului oleh undangan lain. Kalau ada undangan lain, maka yang pertama harus didahulukan.
g). Tidak diselenggarakan kemungkaran dan hal-hal lain yang menghalangi kehadirannya.
h). Yang di undang tidak ada udzur syarak.
Memerhatikan syarat-syarat tersebut, jelas bahwa apabila walimah dalam pesta perkawinan hanya mengundang orang-orang kaya saja, hukumnya adalh makruh.
Nabi Muhammad saw, bersabda :

Dari Abu hurairah ra. Bahwa Nabi Muhammad saw. Bersabda, “ makanan yang palng jelek adalah pesta perkawinan yang tidak mengundang orang yang mau datang kepadanya (miskin), tetapi mengundang orang yang enggan datang kepadanya (kaya). Barang siapa tidak menghadiri undangan, maka sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.”(HR. Muslim).
Dalam riwayat lain juga disebutkan:

Sesungguhnya Abu Hurairah berkata, “ sejelek-jelek makanan ialah makanan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya akan tetapi meninggalkan orang-orang miskin.” (HR. Bukhari)
D. Hikmah Walimah
Diadakannya walimah dalam pesta perkawinan mempunyai beberapa keuntungan (hikmah), antara lain sebagai berikut:
1. Merupakan rasa syukur kepada Allah SWT.
2. Tanda penyerahan anak gadis kepada suami dari kedua orang tuanya.
3. Sebagai tanda resminya adanya akad nikah.
4. Sebagai tanda memulai hidup baru bagi suami istri.
5. Sebagai realisasi arti sosiologi dari akad nikah.
6. Sebagai pengumuman bagi masyarakat, bahwa antar mempelai telah resmi menjadi suami istri sehingga masyarakat tidak curiga terhadap perilaku yang dilakukan oleh kedua mempelai.
Di samping itu, dengan adanya walimah al-‘ursy kita dapat melaksanakan perintah Rasulullah saw. Yang menganjurkan kaum muslimin untuk melaksanakan walimah al-ursy walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing. 


PENUTUP
Kesimpulan:
Walimah adalah makanan yang disajikan sebagai tanda kebahagiaan dalam resepsi pernikahan, akad nikah dan sebagainya.
Mengenai hukum perayaan tersebut, sebagian ‘Ulama mengatakan wajib, sedangkan yang lain hanya mengatakan sunnah. Jumhur ‘Ulama sepakat bahwa mengadakan walimah itu hukumnya sunnah muakkad.
Adapun memenuhi undangan walimah (resepsi/pesta) perkawinan hukumnya wajib, karena untuk menunjukkan perhatian, memeriahkan, dan menggembirakan orang yang mengundang, maka orang yang diundang walimah wajib mendatanginya. Ada ‘Ulama yang berpendapat bahwa hukum menghadiri undangan adalah wajib kifayah. Namun ada juga ‘Ulama yang mengatakan sunnah, akan tetapi, pendapat pertamalah yang lebih jelas.
Adapun hukum mendatangi undangan selain walimah, menurut jumhur ‘ulama, adalah sunnah muakkad. Diadakannya walimah dalam pesta perkawinan mempunyai beberapa keuntungan (hikmah)
Daftar Pustaka:
Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia,Surabaya: Pustaka Progressif, 1997) Aliy ‘As’ad, Fathul Mu’in terj, Kudus: Menara Kudus, 1979.
M. A. Tihami, Sahrani, Sohari, Fiqih Munakahat, Jakarta: Rajawali Pers, 2009
Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Al Gensindo, 1994
Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’i Mengupas Masalah Fiqhiyyah Berdasarkan Al qur’an dan Hadits, Jakarta: PT.Niaga Swadaya,2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar