Selamat datang anda telah memasuki web yang mungkin bisa membantu anda dalam beberapa permasalahan.Dan kami selalu menunggu masukan anda. selamat menikmati web ini Trimakasih

Jumat, 16 Juli 2010

MUTLAK DAN MUQAYYAD

Mutlak adalah: lafadz yang telah menunjuk pada makna/pengertian  tertentu tanpa dibatasi oleh lafadz lainnya.
Misal: kata “meja”, “rumah”, “jalan” , kata-kata ini memiliki makna mutlak karena 1) secara makna kata-kata tersebut telah menunjuk pada pengertian makna tertentu yang telah kita pahami, 2) dan tidak dibatasi oleh kata-kata lain. 
Contoh dalam al qur’an adalah pada kata Raqabah dalam surat al Mujadilah: 3. bahwa kafarat dhihar adalah memerdekakan budak/Raqabah. 
Budak dalam ayat tersebut bermakna mutlak (memiliki pengertian  tertentu yang sudah kita pahami dan tidak dibatasi pada makna yang spesifik)


Muqayyad: adalah lafadz yang menunjuk pada makna tertentu dengan batasan kata tertentu.
Misal: ungkapan meja menjadi “meja hijau”, rumah menjadi “rumah sakit”,jalan menjadi “jalan raya”. Kata-kata rumah,jalan dan meja ini sudah menjadi muqayyad karena 1) menunjuk pada pengertian/makna tertentu dan 2) dikaitkan atau diikatkan dengan kata lainnya.
Contoh dalam al qur’an misalnya kata kata raqabah yang telah dibatasi dengan kata mu’minah sehingga menjadi “raqabah mu’minah” dalam surat ani nisa’: 92 tentang kafarat pembunuhan.
Budak mukmin (raqabah mu’minah) dalam ayat di atas memiliki makna muqayyad karena 1) menunnjuk pada makna tertentu dan 2) dibatasi dengan kata lainnya yakni budak mukmin bukan budak lainnya.

Persoalannya adalah bagaimana kita mengamalkan mutlak dan muqayyad ini? Pada dasarnya yang mutlak dikerjakan menurut makna mutlaknya, yang muqayyad dikerjakan sesuai muqayyadnya, kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa yang mutlak dibawa ke muqayyad. maka bila ada dua nash yang satu bersifat mutlak yang kedua bersifat muqayyad bila hukumnya berbeda maka dikerjakan sesuai keadaannya masing-masing, tetapi bila hukumnya sama maka yang muqayyad wajib dibawa ke yang mutlak.

contoh: kedua ayat di atas bisa digabungkan, yakni raqabah dalam kafarat dhihar haruslah raqabah mukminah, tidak bisa hanya raqabah saja, karena dalil yang menunjukkan penggabungan ini adalah bahwa hukum kedua kafarat itu sama yakni sama-sama memerdekakan budak, maka budak yang dalam pengertian mutalk dibawa kepada budak dalam pengertian muqayyad, yakni budak mukmin.

tetapi bila mutlak dan muqayyad tidak bisa digabung karena hukumnya beda, maka mutlak tidak bisa digabung ke yang muqayyad. Misalnya ayat potong tanganbagi pencuri dan ayat membasuh tangan samapi siku dalam wudlu. Ayat potong tangan bagi pencuri bersifat mutlak sedang ayat membasuh tangan sampai sikudalam wudlu bersifat muqayyad. tetapi potong tangan bagi pencuri tidak bisa dibawa ke ayat membasuh tangan sampai siku dalam wudlu karena hukum keduanya berbeda. yakni potong tangan dan membasuh tangan. Maka ayat ini harus dikerjkan sendiri-sendiri. Ayat potong tangan sampai pergelangan tangan, ayat membasuh tangan sampai siku ketika berwudlu.

1 komentar:

  1. syukron akhi atas investasi ilmunya , moga kemanfaatan dan kebarokahan dilimpahkanNya!amin
    :-)

    BalasHapus